Direktori Arsip
Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan
DINAS PERTANIAN, PERIKANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 85
(1) Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian, Perikanan dan Perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 86
(1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi
penyusunan rencana dan progran kerja;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala
prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan
keterpaduan dan keserasian kerja;
f. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan
iventarisasi;
g. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 87
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata
kearsipan;
c. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
d. Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data,
pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
f. Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
g. Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
h. Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi
perencanaan selanjutnya;
i. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Program
Pasal 88
Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja bidang-bidang;
c. Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program
sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
Paragraf 4
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 89
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak
c. langsung;
d. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan
e. tidak langsung;
f. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
g. Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan
h. yang berlaku;
i. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
BIDANG TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 90
(1) Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Tanaman Pangan
Pasal 91
Kepala Seksi Tanaman Pangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang tanaman pangan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang tanaman pangan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang tanaman pangan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Tanaman Hortikultura
Pasal 92
Kepala Seksi Tanaman Hortikultura mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang tanaman hortikultura ;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang tanaman hortikultura ;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang tanaman hortikultura ;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Bina Pengembangan Persawahan
Pasal 93
Kepala Seksi Bina Pengembangan Persawahan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina pengembangan persawahan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina pengembangan persawahan ;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bina pengembangan persawahan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keempat
BIDANG BINA PRODUKSI PERKEBUNAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 94
(1) Kepala Bidang Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bina Produksi Perkebunan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Produksi Perkebunan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang bina produksi perkebunan;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina produksi perkebunan;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina produksi perkebunan;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Bina Potensi Perkebunan
Pasal 95
Kepala Seksi Bina Potensi Perkebunan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina potensi perkebunan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina potensi perkebunan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bina potensi perkebunan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Paragraf 3
Kepala Bina Usaha Perkebunan
Pasal 96
Kepala Seksi Bina Usaha Perkebunan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina usaha perkebunan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina usaha perkebunan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bina usaha perkebunan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Bina Perlindungan Perkebunan
Pasal 97
Kepala Seksi Bina Perlindungan Perkebunan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bina perlindungan perkebunan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bina perlindungan perkebunan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bina perlindungan perkebunan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kelima
BIDANG PETERNAKAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 98
(1) Kepala Bidang Peternakan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang peternakan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang peternakan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang peternakan.
b. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
c. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang peternakan.
d. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang peternakan.
e. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pengembangan Ternak
Pasal 99
Kepala Seksi Pengembangan Ternak mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengembangan ternak;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengembangan ternak;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pengembangan ternak;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Kesehatan Hewan
Pasal 100
Kepala Seksi Kesehatan Hewan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang kesehatan hewan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan hewan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan hewan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Paragraf 1
Kepala Bidang Perikanan
Pasal 101
(1) Kepala Bidang Perikanan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang perikanan
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang perikanan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perikanan;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang perikanan;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perikanan;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Budi Daya Pengembangan Perikanan
Pasal 102
Kepala Seksi Budi Daya Pengembangan Perikanan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang budi daya pengembangan perikanan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perikanan
Pasal 103
Kepala Seksi Pembinaan Usaha Perikanan mempunyai tugas :
b. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pembinaan usaha perikanan;
d. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pembinaan usaha perikanan;
e. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pembinaan usaha perikanan;
f. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bahasa
Agenda
-
20th April 2012
-
29th November 2011
-
24th October 2011
-
28th July 2011
-
20th May 2011








