Direktori Arsip
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA
Bagian Pertama
K e p a l a D i n a s
Pasal 38
(1) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial dan tenaga kerja;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 39
(1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan rencana dan progran kerja;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 40
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan
perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
d. Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
f. Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
g. Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
h. Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
i. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal 41
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja sekretariat dan bidang-bidang;
c. Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
Paragraf 4
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 42
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 43
(1) Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pelayanan kesejahteraan anak dan keluarga usia lanjut (RKS), bantuan fakir miskin dan korban bencana;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang kesejahteraan sosial;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina kesejahteraan sosial;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang kesejahteraan sosial;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pelayanan Anak dan Keluarga Usia Lanjut ( RKS )
Pasal 44
Kepala Seksi Pelayanan Anak dan Keluarga Usia Lanjut ( RKS ) mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pelayanan anak dan keluarga usia lanjut ( RKS );
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pelayanan anak dan keluarga usia lanjut ( RKS );
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pelayanan anak dan keluarga usia lanjut ( RKS );
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Korban Bencana
Pasal 45
Kepala Seksi Bantuan Fakir Miskin dan Korban Bencana Masyarakat mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bantuan fakir miskin dan korban bencana;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bantuan fakir miskin dan korban bencana;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bantuan fakir miskin dan korban bencana; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keempat
BIDANG PELAYANAN REHABILITASI SOSIAL
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 46
(1) Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pelayanan rehabilitasi sosial;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bidang pelayanan rehabilitasi sosial;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pelayanan rehabilitasi sosial;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Narkoba
Pasal 47
Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan Narkoba mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang rehabilitasi penyandang cacat dan narkoba;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang rehabilitasi penyandang cacat dan narkoba;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang rehabilitasi penyandang cacat dan narkoba;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Pelayanan Perumahan Sosial
Pasal 48
Kepala Seksi Pelayanan Perumahan Sosial mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pelayanan perumahan sosial;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pelayanan perumahan sosial;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pelayanan perumahan sosial;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kelima
BIDANG TENAGA KERJA
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 49
(1) Kepala Bidang Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang bidang tenaga kerja;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bidang Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi.
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang bidang tenaga kerja;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bidang tenaga kerja;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang rehabilitasi pelayanan sosial;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Penempatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerka
Pasal 50
Kepala Seksi Pemepatan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pemepatan dan pendayagunaan tenaga kerja;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pemepatan dan pendayagunaan tenaga kerja;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pemepatan dan pendayagunaan tenaga kerja;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan JAMSOSTEK
Pasal 51
Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja dan JAMSOSTEK mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengawasan norma kerja dan JAMSOSTEK;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengawasan norma kerja dan JAMSOSTEK;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pengawasan norma kerja dan JAMSOSTEK;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Pelatihan dan Pemagangan
Pasal 52
Kepala Seksi Pelatihan dan Pemagangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pelatihan dan pemagangan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pelatihan dan pemagangan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pelatihan dan pemagangan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bahasa
Agenda
-
20th April 2012
-
29th November 2011
-
24th October 2011
-
28th July 2011
-
20th May 2011








