Direktori Arsip
Dinas Pekerjaan Umum
DINAS PEKERJAAN UMUM
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 69
(1) Kepala Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 70
(1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi
penyusunan rencana dan progran kerja;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala
prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan
keterpaduan dan keserasian kerja;
f. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang
tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 71
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata
c. kearsipan;
d. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
e. Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
f. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data,
pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
g. Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
h. Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
i. Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi
perencanaan selanjutnya;
j. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal 72
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja bidang-bidang;
c. Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
Paragraf 4
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 73
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak
Langsung;
d. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
BIDANG BINA MARGA
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 74
(1) Kepala Bidang Bina Marga mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Pembangunan Jalan dan Jembatan serta Peralatan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang bina marga;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang bina marga;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang bina marga;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan
Pasal 75
Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pemeliharaan jalan dan jembatan;;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Pembangunan Jalandan Jembatan
Pasal 76
Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Peralatan
Pasal 77
Kepala Seksi Peralatan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang peralatan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang peralatan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang peralatan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keempat
BIDANG CIPTA KARYA
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 78
(1) Kepala Bidang Cipta Karya mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Cipta Karya;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang cipta karya menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang cipta karya;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang cipta karya;
e. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Perijinan Konstruksi
Pasal 79
Kepala Seksi Perijinan Konstruksi mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang perijinan konstruksi;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang perijinan konstruksi;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang perijinan konstruksi;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Penataan Ruang dan Kota
Pasal 80
Kepala Seksi Penataan Ruang dan Kota mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang penataan ruang dan kota;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang penataan ruang dan kota;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang penataan ruang dan kota;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Perumahan
Pasal 81
Kepala Seksi Perumahan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang perumahan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang perumahan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang perumahan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keempat
BIDANG PENGAIRAN DAN IRIGASI
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 82
(1) Kepala Bidang Pengaiaran dan Irigasi mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pengaiaran dan irigasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengaiaran dan Irigasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pengaiaran dan irigasi;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pengaiaran dan irigasi;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pengaiaran dan irigasi;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pengairan
Pasal 83
Kepala Seksi Pengaiaran mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pengaiaran;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pengaiaran;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pengaiaran;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Irigasi
Pasal 84
Kepala Seksi Irigasi mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang irigasi;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang irigasi;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang irigasi;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bahasa
Agenda
-
20th April 2012
-
29th November 2011
-
24th October 2011
-
28th July 2011
-
20th May 2011








