Direktori Arsip
Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi
DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
Bagian Pertama
K e p a l a D i n a s
Pasal 53
(1) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 54
(1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum,
perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan koordinasi penyusunan
rencana dan progran kerja;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris
menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan program;
d. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala
prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan
keterpaduan dan keserasian kerja;
f.Pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 55
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata kearsipan;
c. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor, keprotokolan dan perjalanan dinas;
d. Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
f. Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai, daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
g. Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
h. Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
i. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program
Pasal 56
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja bidang-bidang;
c. Memantau dan pengevaluasian fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
d. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya
Paragraf 4
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 57
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
BIDANG PERINDUSTRIAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 58
(1) Kepala Bidang Perindustrian mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang sarana dan bimbingan, penyuluhan industri, usaha dan produksi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang perindustrian menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang perindustrian;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang perindustrian;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang perindustrian;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Industri Makanan dan Minuman
Pasal 59
Kepala Seksi Industri Makanan dan Minuman mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang industri makanan dan minuman;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang industri makanan dan minuman;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang industri makanan dan minuman;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
Paragraf 3
Kepala Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kerajinan
Pasal 60
Kepala Seksi Bimbingan dan Pengembangan Kerajinan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang bimbingan dan pengembangan kerajinan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri
Pasal 61
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Industri mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Industri;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keempat
BIDANG PERDAGANGAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 62
(1) Kepala Bidang Perdagangan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Perdagangan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen
Pasal 63
Kepala Seksi Pembinaan Usaha dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pembinaan usaha dan perlindungan konsumen;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Informasi dan Pendaftaran Perusahaan
Pasal 64
Kepala Seksi Informasi dan Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang informasi dan pendaftaran perusahaan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Distribusi dan Geometrologi
Pasal 65
Kepala Seksi Distribusi dan Geometrologi mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang distribusi dan geometrologi;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang distribusi dan geometrologi;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang distribusi dan geometrologi;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya
Bagian Kelima
BIDANG KOPERASI DAN UKM
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 66
(1) Kepala Bidang Koperasi dan UKM mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang koperasi UKM, pelatihan dan penyuluhan;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Koperasi dan UKM
Pasal 67
Kepala Seksi Koperasi dan UKM mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang koperasi dan UKM;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang koperasi dan UKM;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang koperasi dan UKM;;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Pelatihan dan Penyuluhan
Pasal 68
Kepala Seksi Pelatihan dan Penyuluhan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pelatihan dan penyuluhan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pelatihan dan penyuluh;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pelatihan dan penyuluh;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bahasa
Agenda
-
20th April 2012
-
29th November 2011
-
24th October 2011
-
28th July 2011
-
20th May 2011








