Direktori Arsip
Dinas Kesehatan
DINAS KESEHATAN
Bagian Pertama
Kepala Dinas
Pasal 21
(1) Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kedua
S E K R E T A R I A T
Paragraf 1
S e k r e t a r i s
Pasal 22
(1) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, urusan umum, perlengkapan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, koordinasi penyusunan rencana program kerja;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang sekretariat;
b. Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana;
c. Pengelolaan administrasi umum, perlengkapan kepegawaian, keuangan, dan program;
d. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan Sub Bagian dan skala prioritas untuk bahan perumusan Renstra Unit;
e. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
f. Pengelolaan urusan rumah tangga, surat-menyurat, kearsipan dan iventarisasi;
g. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Sub Bagian Umum
Pasal 23
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas ;
b. Melaksanakan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, dan tata kearsipan;
c. Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha serta pemeliharaan perlengkapan operasional dan peralatan kantor;
d. Menyusun perencanaan dan mengurus pemeliharaan kebersihan, dan keamanan kantor;
e. Menyusun keprotokolan dan perjalanan dinas;
f. Memantau dan mengevaluasi fungsi urusan program sebagai masukan bagi perencanaan selanjutnya;
g. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Sub Bagian Kepegawaian
Pasal 24
Kepala Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data, pembuatan buku induk pegawai, rotasi dan mutasi pegawai;
c. Menyusun formasi pegawai dan perencanaan pegawai;
d. Menyusun daftar nominative dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
e. Mengelola administrasi kepegawaian dan hak-hak pegawai;
f. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Sub Bagian Keuangan
Pasal 25
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menghimpun dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
c. Melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung;
d. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai dan pembayaran keuangan lainnya;
e. Menyusun laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku;
f. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
g. Melaksanan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
Paragraf 1
Kepala Bidang
Pasal 26
(1) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pelayanan kesehatan;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pelayanan rumah sakit, puskesmas dan kefarmasian.
b. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
c. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pelayanan rumah sakit, puskesmas dan kefarmasian;
d. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pelayanan rumah sakit, puskesmas dan kefarmasian
e. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Pelayanan Rumah Sakit
Pasal 27
Kepala Seksi Pelayanan Rumah Sakit mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pelayanan rumah sakit;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pelayanan rumah sakit;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan di bidang pelayanan rumah sakit;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Puskesmas
Pasal 28
Kepala Seksi Puskesmas mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang puskesmas;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bidang puskesmas;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang puskesmas;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Kefarmasian
Pasal 29
Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang kefarmasian;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang bidang kefarmasian;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang kefarmasian;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Keempat
BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT
Paragraf 5
Kepala Bidang
Pasal 30
(1) Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang pencegahan dan pemberantasan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyakit;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 6
Kepala Seksi Penyakit Tertentu
Pasal 31
Kepala Seksi Penyakit Tertentu mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang penyakit tertentu;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang penyakit tertentu;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang penyakit tertentu;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 7
Kepala Seksi Pencegahan dan Imunisasi
Pasal 32
Kepala Seksi Pencegahan dan Imunisasi mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang pencegahan dan imunisasi;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang pencegahan dan imunisasi;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang pencegahan dan imunisasi;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 8
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan
Pasal 33
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang kesehatan lingkungan;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan lingkungan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang kesehatan lingkungan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Paragraf 6
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga
Pasal 34
(1) Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga mempunyai tugas penyusunan rencana kegiatan, mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Penyiapan bahan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah di bidang pelayanan kesehatan keluarga;
c. Penyusunan rencana program berdasarkan usulan sub-sub bidang sesuai skala prioritas;
d. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan program untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja di bidang pelayanan kesehatan keluarga;
e. Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan dalam penyusunan perencanaan di bidang pelayanan kesehatan keluarga;;
f. Pembinaan dan penilaian bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 2
Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak
Pasal 35
Kepala Seksi Kesehatan Ibu dan Anak mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang kesehatan ibu dan anak ;
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan ibu dan anak ;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang kesehatan ibu dan anak ;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas;dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 3
Kepala Seksi Gizi
Pasal 36
Kepala Seksi Gizi mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang gizi:
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang gizi;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang gizi;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Paragraf 4
Kepala Seksi Penyuluhan Kesehatan
Pasal 37
Kepala Seksi Penyuluhan Kesehatan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menyiapkan bahan laporan kegiatan di bidang penyuluhan kesehatan:
c. Mengkoordinasikan perencanaan dan melaksanakan program pembangunan di bidang Penyuluhan Kesehatan;
d. Mengendalikan dan mengkaji setiap informasi dan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembagunan di bidang penyuluhan kesehatan;
e. Membina dan menilai bawahan dalam melaksanakan tugas; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugasnya.
Bahasa
Agenda
-
20th April 2012
-
29th November 2011
-
24th October 2011
-
28th July 2011
-
20th May 2011








